Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam berpijak dari keinginan berbagai komponen
masyarakat di wilayah tengah Aceh dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara
berkelanjutan. Berangkat dari keinginan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 421/4/06/1984 tanggal 28 Juli 1984 tentang Usulan
Pembentukan Perguruan Tinggi Swasta. Bupati Aceh Tengah menanggapi usulan tersebut dengan
Surat Keputusan Nomor: 19/1984 tanggal 16 Nopember tahun 1984 tentang Pembentukan Panitia
Pembangunan Perguruan Tinggi Swasta, yang kemudian mendirikan Yayasan Gajah Putih.
Sekolah Tinggi Agama Islam senantiasa berbenah diri. Setelah melalui proses yang cukup
panjang, cita-cita perubahan status tersebut tercapai pada tahun 2012 dengan keluarnya Keputusan
Presiden Nomor 50 tahun 2012 tanggal 25 April 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Gajah Putih Takengon dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 988). Sampai saat ini
mahasiswa yang terdaftar aktif di Institut Agama Islam Negeri Takengon berjumlah 3136 orang
yang tersebar pada dua belas (12) program studi dan satu (1) program studi Pascasarjana.
Sekolah Tinggi Agama Islam senantiasa berbenah diri. Setelah melalui proses yang cukup
panjang, cita-cita perubahan status tersebut tercapai pada tahun 2012 dengan keluarnya Keputusan
Presiden Nomor 50 tahun 2012 tanggal 25 April 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Gajah Putih Takengon dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 988). Sampai saat ini
mahasiswa yang terdaftar aktif di Institut Agama Islam Negeri Takengon berjumlah 3136 orang
yang tersebar pada dua belas (12) program studi dan satu (1) program studi Pascasarjana.
Perjuangan dan komitmen untuk terwujudnya perguruan tinggi dengan mandat yang lebih
luas akhirnya mulai menunjukkan titik terangnya pada tahun 2019. Penguatan jaringan yang
bersifat lintas sektoral yang dilakukan Pimpinan STAIN Gajah Putih Takengon mulai
menunjukkan hasilnya. Perjuangan yang menuntut konsistensi dan kreatifitas dalam berselancar
pada gilirannya mampu meyakinkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), serta Kementerian Sekretariat Negara
untuk mengagendakan langkah lanjutan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan sivitas
akademika STAIN Gajah Putih Takengon. Pada tanggal 26 Oktober 2019, Tim Visitasi yang
mewakili tiga kementerian tersebut melakukan verifikasi dan klarifikasi proposal transformasi
kelembagaan dengan melakukan kunjungan ke STAIN Gajah Putih Takengon. Dalam rangkaian
kegiatan tersebut, Tim melakukan audiensi dan diskusi kelompok terfokus (focus group
discussion) dengan berbagai elemen masyarakat. Dengan beberapa catatan yang perlu diperbaiki
dan ditingkatkan, Tim Visitasi menyatakan bahwa kriteria dan persyaratan transformasi
kelembagaan telah terpenuhi.
Penantian untuk terwujudnya IAIN Takengon mulai menampakkan titik terangnya pada
awal tahun 2020. Pada akhir Februari 2020, kepastian informasi mengenai transformasi akhirnya
diperoleh dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 tentang Pendirian Institut Agama Islam
Negeri Takengon.